·
Anggaran dasar koperasi merupakan sumber
peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan
usahanya. atau Dengan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar
formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang
merupakan fondasi setiap koperasi.
Di dalam praktek bisanya, anggaran
dasar koperasi ini memuat ketentuan – ketentuan pokok seperti antara lain :
1. Nama Koperasi
2. Tempat kerja atau daerah kerja
3. Maksud dan tujuan
4. syarat – syarat keanggotaan
5. Hak dan kewajiban serta tanggung
jawab anggota
6. Pengurus dan Pengawas Koperasi
7. Rapat Anggota dan Keputusan Rapat
Anggota
8. Penetapan tahun buku
·
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dalam sebuah organisasi berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu
organisasi.
·
Anggaran Dasar berfungsi juga sebagai
DASAR pengambilan sumber peraturan / hukum dalam konteks tertentu dalam
organisasi.
·
Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan
hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan
dalam Anggaran Dasar, Karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok
mekanisme organisasi saja.
·
Anggaran Rumah Tangga adalah perincian
pelaksanaan AD
·
Ketentuan pada Anggaran Rumah Tangga
relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada Anggaran Dasar.
·
Hal-hal yang tercantum dalam setiap
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga suatu organisasi tergantung dari
perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu
organisasi dimasukkan dalam nggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga karena
dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak
dimasukkan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga organisasi tersebut
karena dianggap tidak penting.\
sumber : http://hardjasapoetra.cyptavirtual.net/2010/03/pedoman-membuat-anggaran-dasar-dan.html
0 komentar:
Posting Komentar