Sedih sekali rasanya
melihat para pengemis, pengamen jalanan,
melihat rumah-rumah mereka yang berada di pinggir rel kereta api ataupun di
pinggir kali yang hanya terbuat dari kayu yang sudah rapuh. Aku gak bisa
bayangin kalau tiba tiba ada angin kencang sedikit, rumah mereka akan jadi apa
ya?... Hampir tiap hari kalau aku berangkat kuliah pasti melihat kejadian
seperti itu, dan aku lebih kasihan sekali kalau anak kecil yang kira-kira
umurnya masih 6 tahun, yang seharusnya
duduk dibangku sekolah, mereka malah mengemis tiap hari dijalanan. Kadang mereka
suka tiduran dipinggir kali, rasanya itu air mata mau jatuh. Terus juga aku liat kakek-kakek atau
nenek-nenek yang seharusnya menikmati hari tuanya dengan indah tetapi mereka
malah mengemis, tiduran dipinggir rel kereta. Rasanya aku mau bawa mereka semua
pulang kerumahku, walupun rumahku itu gk seluas lapangan senayan. Aku menghayal
kalau nanti aku jadi seorang jutawan pasti mereka semua akan aku buatkan tempat
tinggal yg layak dan akan aku sekolahkan mereka sampai ke perguruan tinggi. Dan
andaikan aku jadi presiden, aku jamin hidup mereka pasti akan lebih baik
INSYAALLAH. Aku berharap sekali tidak ada pengemis di Indonesia ini dan semoga mereka
semua sabar menerima ujian dari Yang Maha Kuasa. Amin… aku mencintai,
menyayangi kalian semua, doaku selalu menyertai kalian semua keluargaku :* big
hug.
Senin, 26 November 2012
Minggu, 25 November 2012
Sejarah
Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
- asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
- asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
- asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
·
Definisi manajemen keuangan koperasi
adalah sebuah aktivitas pencarian modal menguntungkan dan penggunaan modal
secara efektif dan efisien namun tetap memperhatikan prinsip ekonomi dan
prinsip koperasi.
Dalam pengertian di atas mengandung beberapa hal, antara lain:
Dalam pengertian di atas mengandung beberapa hal, antara lain:
1. Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi
perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating)
dan fungsi pengendalian (controlling).
2. Kegiatan pencarian modal
adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan
modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar Koperasi.
3. Kegiatan
penggunaan modal
adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan
modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
4. Prinsip ekonomi
adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai
kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:
1) Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2) Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3) Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4) Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
1) Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2) Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3) Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4) Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
5. Prinsip Koperasi
dan aturan lainnya
yaitu peraturan yang berlaku dalam Koperasi (AD/ART
Koperasi).
Minimalisasi penggunaan modal merupakan cara untuk mencapai
tujuan manajemen keuangan dalam Koperasi. Minimalisasi penggunaan modal dapat
memaksimalkan profit atau SHU dan pada akhirnya dapat memaksimalkan
kesejahteraan anggota. SHU dan kesejahteraan anggota yang meningkat dapat
menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap koperasi. Dengan
kepercayaan tersebut, maka koperasi memiliki peluang agar dapat dipercaya
mengelola modal yang lebih besar.
Bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha Koperasi, manajemen keuangan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak manajemen koperasi harus mengarahkannya kepada:
1. Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
2. Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
3. Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha Koperasi, manajemen keuangan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak manajemen koperasi harus mengarahkannya kepada:
1. Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
2. Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
3. Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Masalah pertama hal di atas, merupakan gambaran yang
diperoleh melalui analisa rasio keuangan dari laporan akuntansi Koperasi.
Masalah kedua, menyangkut masalah manajemen keuangan
Koperasi. Masalah manajemen keuangan ini menuntut pengurus untuk mememikirkan
bagaimana kedua aktivitas (mencari sumber modal dan menggunakan modal) dalam
manajemen keuangan dapat dilakukan dengan baik. Dari segi pengelolaan
permodalan, Koperasi sebagai badan usaha harus melakukannya dengan perhitungan
yang rasional dan mendasarkan disetiap rencana usaha pada studi kelayakan.
Masalah ketiga ini didasarkan atas prinsip Koperasi harus dapat mandiri dan tangguh. Semakin tinggi tingkat efisiensi maka SHU akan meningkat. Peningkatan SHU dengan sendirinya akan meningkatkan pula pembentukan modal sendiri yang dibentuk melalui cadangan.
dalam pencapaian tujuan di atas pengelola harus dapat menciptakan kondisi optimal dalam Koperasi, yang antara lain:
1. Optimalisasi skala usaha Koperasi, melalui alokasi modal yang efisien, produktif dan rasional.
2. Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal Koperasi.
3. Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan maupun manajemen Koperasi secara umum.
4. Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan pembentukan dana cadangan.
Masalah ketiga ini didasarkan atas prinsip Koperasi harus dapat mandiri dan tangguh. Semakin tinggi tingkat efisiensi maka SHU akan meningkat. Peningkatan SHU dengan sendirinya akan meningkatkan pula pembentukan modal sendiri yang dibentuk melalui cadangan.
dalam pencapaian tujuan di atas pengelola harus dapat menciptakan kondisi optimal dalam Koperasi, yang antara lain:
1. Optimalisasi skala usaha Koperasi, melalui alokasi modal yang efisien, produktif dan rasional.
2. Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal Koperasi.
3. Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan maupun manajemen Koperasi secara umum.
4. Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan pembentukan dana cadangan.
·
Permodalan dan Modal dalam Koperasi
Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor
penting disamping faktor lainnya. Suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak
dapat berjalan tanpa adanya modal. Karenanya setiap orang yang akan melalukan
kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan
mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh
Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:Modal adalah salah satu
faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal
merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti
tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah,
mesin, tenaga kerja dan teknologi lain.
Definisi modal adalah suatu aktiva dengan umur lebih dari
satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.Modal
merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan
pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk
uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk
mencapai tujuan usaha, yakni :
- Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
- Sebagian dibelikan persediaan bahan
- Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
- Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Pentingnya faktor modal bagi suatu usaha, digambarkan oleh
Bambang Riyanto (1985: 61) sebagai berikut:
“Modal kerja sangat berpengaruh terhadap berjalannya operasi suatu perusahaan sehingga modal kerja harus senantiasa tersedia dan terus menerus diperlukan bagi kelancaran usaha, dengan modal yang cukup akan dapat diproduksi optimal dan apabila dilakukan penambahan modal maka produksi akan meningkat lebih besar lagi.”
“Modal kerja sangat berpengaruh terhadap berjalannya operasi suatu perusahaan sehingga modal kerja harus senantiasa tersedia dan terus menerus diperlukan bagi kelancaran usaha, dengan modal yang cukup akan dapat diproduksi optimal dan apabila dilakukan penambahan modal maka produksi akan meningkat lebih besar lagi.”
Modal dapat dibedakan atas pengertian sempit dan yang luas.
Dalam arti sempit, modal sering diartikan sebagai uang atau sejumlah dana untuk
membiayai suatu usaha atau kegiatan. Dalam arti luas, modal diartikan sebagai
segala sesuatu (benda modal: uang, alat, benda-benda, jasa) yang dapat
digunakan untuk menghasilkan sesuatu.
Dilihat dari segi fungsinya modal dapat dibedakan atas modal
individu dan modal sosial. Modal individu adalah tiap-tiap benda yang
memberikan pendapatan bagi pemiliknya. Modal sosial adalah setiap produk yang
digunakan untuk produksi selanjutnya
Fungsi permodalan berkembang dari masa ke masa, yang semula
orientasinya hanya pada ”bagaimana cara mendapatkan modal” kemudian berkembang
menjadi ”bagaimana cara menggunakan/mengalokasikan modal”. Akhirnya kemudian
berkembang dengan fokus ”bagaimana mendapatkan modal dengan cara yang paling
menguntungkan sekaligus bagaimana menggunakan modal tersebut secara efektif dan
efisien.” Inilah yang dimaksud dengan pengertian permodalan secara luas. Dengan
demikian ada dua pokok masalah dalam permodalan, yaitu: 1) mendapatkan modal;
dan 2) menggunakan modal.
Masalah permodalan dalam Koperasi menjadi bagian dari tugas pengurus. Pengurus memikul tugas bagaimana dapat menjalankan Koperasi dengan cara memperoleh dana yang tidak merugikan Koperasi, dan menggunakannya seefektif dan seefisien mungkin. Hal ini merupakan wujud dari tujuan manajemen keuangan Koperasi. Tujuan tersebut adalah memaksimisasi laba (SHU) yang pada akhirnya dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota.
Masalah permodalan dalam Koperasi menjadi bagian dari tugas pengurus. Pengurus memikul tugas bagaimana dapat menjalankan Koperasi dengan cara memperoleh dana yang tidak merugikan Koperasi, dan menggunakannya seefektif dan seefisien mungkin. Hal ini merupakan wujud dari tujuan manajemen keuangan Koperasi. Tujuan tersebut adalah memaksimisasi laba (SHU) yang pada akhirnya dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota.
sumber : http://blog.student.uny.ac.id/yooovie/2010/10/28/managemen-keuangan-koperasi/
·
Struktur
adalah cara sesuatu disusun atau dibangun Organisasi adalah suatu wadah
berkumpulnya minimal dua orang untuk mencapai sebuah tujuan
·
Struktur
Organisasi adalah Suatu susunan dan hubungan antara tiap
bagian secara posisi yang ada pada perusahaaan dalam menjalin kegiatan operasional
untuk mencapai tujuan
·
Struktur organisasi
adalah bagaimana pekerjaan dibagi, dikelompokkan, dan dikoordinasikan secara
formal.
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi
pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap
koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena
menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic
idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaanAda baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.
Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
sumber : http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
Langganan:
Postingan (Atom)