Nama : Mirna Saputri
NPM : 24211499
Kelas : 4EB11
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa
nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri
dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati
(agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
Secara garis besar profesi akuntansi
dapat digolongkan menjadi :
- Akuntan Publik (Public Accountants)
adalah akuntan
independen yang beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap
jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem
manajemen.
- Akuntan Intern (Internal Accountant)
adalah akuntan yang
bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga
akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
- Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
adalah akuntan yang
bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
- Akuntan Pendidik
adalah akuntan yang
bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika
profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981,
1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia.
Ada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya
kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip etika profesi
akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Memiliki pertimbangan
moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
2) Memberikan pelayanan
dan menghormati kepercayaan publik.
3) Memiliki integritas
tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
4) Menjunjung sikap
obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
5) Melaksanakan tugas
dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
6) Menjaga kerahasiaan
informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
7) Menjaga reputasi dan
menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Kesimpulan :
Berkembanganya
profesi akuntan sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan badan hukum di
suatu negara. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang
berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia.
SUMBER :
- http://dianmei.wordpress.com/2013/10/23/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
- http://jurnalmasbro.wordpress.com/2013/10/19/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
- http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=4&ved=0CDAQFjAD&url=http%3A%2F%2Fmadewahyudisubrata.blogspot.com%2F2013%2F12%2Fperilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html&ei=QTVGVNCiC6HRmAWyrYLQCg&usg=AFQjCNErleK7UDegdrhSM8jLn7qSA7UIXw
- http://raviansutrisno.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
- http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
0 komentar:
Posting Komentar