PERKEMBANGAN
ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI DI INDONESIA
Pada tugas kali ini
saya akan menjelaskan tentang “Perkembangan Etika Bisnis di Indonesia” yang
dapat kita sebut Etika Bisnis Pancasila mengacu pada setiap sila. Menurut Bung
Karno, pada pidato kelahiran Pancasila 1 Juni 1945, Pancasila dapat diperas
menjadi Sila Tunggal, yaitu Gotong Royong, atau Tri Sila sebagai berikut:
1. Socio-nasionalisme(Kebangsaan dan Peri
Kemanusiaan)
2. Socio-demokrasi (Demokrasi/ Kerakyatan, dan
Kesejahteraan Sosial); dan
3. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Syarat mutlak dapat
diwujudkannya Etika Bisnis Pancasila adalah mengakui terlebih dahulu Pancasila
sebagai ideologi bangsa, sehingga asas-asasnya dapat menjadi pedoman perilaku
setiap individu dalam kehidupan ekonomi dan bisnis sehari-hari. Baru sesudah
asas-asas Pancasila benar-benar dijadikan pedoman etika bisnis, maka
praktek-praktek bisnis dapat dinilai sejalan atau tidak dengan pedoman moral
sistem Ekonomi Pancasila.
Di Indonesia,
berkembangnya profesi Akuntan sudah berjalan mulai dari masa kolonial Belanda.
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan
adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu
pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan
secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan
akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
Profesi Akuntan asli
Indonesia juga dimulai pada orde lama
dengan membentuk Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Awalnya, pada 17
Oktober 1957, Prof R Soemardjo bersama 4 alumnus pertama FEUI yaitu Drs.
Basuki Siddharta, Drs Hendra Darmawan, Drs Tan Tong Joe, dan Drs Go Tie Siem
memprakarsai dibentuknya suatu organisasi akuntan Indonesia. Akhirnya suatu
organisasi tersebut diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia yang secara resmi
dibentuk pada 23 Desember 1957 beranggotakan 11 akuntan yang ada saat itu, dan
kemudian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI pada 24 Maret 1959. Dimana setelah
hampir 1 dasawarsa berdirinya IAI, Indonesia memiliki 12 Kantor Akuntan pada
awal tahun 1967. Selanjutnya di organisasi akuntan Indonesia inilah Etika
Profesi Akuntansi dan Kode Etiknya dibuat bekerja sama dengan pemerintah.
Pada akhir tahun 1976
Presiden Republik Indonesia dalam suratkeputusannya nomor 52/1976, menetapkan
pasar modal yang pertama kali sejakmemasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar
modal di Indonesia, kebutuhanakan profesi akuntan publik meningkat pesat.
Keputusan ini jika dilihat dari segi ekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan
modal dari masyarakat, tetapi tindakan ini juga menunjukkan perhatian
pemerintah yang begitu besar terhadap profesi akuntan publik. Menurut Katjep
dalam “The Perception of Accountant and Accounting Profession in Indonesia”
yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University menyatakan bahwa
profesi akuntan publik dibutuhkan untuk mengaudit dan memberikan pendapat tanpa
catatan (unqualified opinion) pada laporan keuangan yang go public atau memperdagangkan
sahamnya di pasar modal. Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan
publik, pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang
bernaung dibawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi
akuntan publik,adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik. IAI
inilah yang mengatur tentang etika profesi akuntansi, dimana semua anggotanya
dapat menjalankan tugas sebagai akuntan baik akuntan publik, akuntan yang
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kesimpulan :
Syarat mutlak dapat
diwujudkannya Etika Bisnis Pancasila adalah mengakui terlebih dahulu Pancasila
sebagai ideologi bangsa, sehingga asas-asasnya dapat menjadi pedoman perilaku
setiap individu dalam kehidupan ekonomi dan bisnis sehari-hari. Di Indonesia,
berkembangnya profesi Akuntan sudah berjalan mulai dari masa kolonial Belanda.
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan
adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Sampai sekarang
seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik,adalah seksi akuntan
manajemen dan seksi akuntan pendidik. IAI inilah yang mengatur tentang etika
profesi akuntansi.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar