Minggu, 21 Desember 2014

Contoh Kasus Benturan Kepentingan

Diposting oleh Mirna Saputri di 12/21/2014 02:53:00 PM
Enam Emiten Melanggar Ketentuan Pasar Modal

Jakarta, hukumonline. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) agaknya tidak main-main dengan emiten yang nakal. Saat ini, Bapepam tengah meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Koordinasi itu dilakukan guna memproses kegiatan illegal yang dilakukan keenam emiten yang merugikan pemodal.

Kegiatan illegal keenam emiten tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Keenam emiten tersebut adalah: PT Daya Guna Samudra Tbk (PT DGS), PT Bintuni Minaraya Tbk (PT BMR), PT Super Mitory Utama Tbk (PT SMU), PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk (PT DSS), PT Semen Cibinong Tbk (PT SC), dan PT Bakrie Finance Corporation Tbk (PT BFC).
Wajar jika Bapepam memproses kegiatan keenam emiten ini. Pasalnya, semakin banyak pengaduan dari pemodal dari dalam dan luar negeri yang telah dirugikan oleh keenam emiten tersebut.
Melanggar prinsip keterbukaan
Selain PT SC, lima dari keenam emiten tersebut telah melanggar prinsip keterbukaan di pasar modal. Kelimanya tidak menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan periode 31 Desember 1999 tepat pada waktunya. 
Keterlambatan menyampaikan laporan lima emiten ini agaknya terkait dengan ketidakberesan dalam laporan keuangan. Atas kelalaiannya, kelima emiten ini mendapatkan  sanksi denda dan sanksi administratif. Sanksi ini disebutkan dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Ketua Bapepam Herwidiyatmo pada Kamis (31/8).
Selain itu, PT DGS dan PT BMR juga terbukti tidak melaporkan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat informasi material berupa tidak tertagihnya piutang alihan yang menyebabkan timbulnya kewajiban kepada PT Bank Mandiri (Persero)/Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Total kewajiban keduanya senilai AS$87,3 juta.
Prinsip keterbukaan itu diatur dalam Pasal 1 angka 25 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Di dalam ketentuan tersebut diatur bahwa prinsip keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain yang tunduk dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga dari efek tersebut.
Transaksi mengandung benturan kepentingan
Sementara itu, selain melanggar prinsip keterbukaan, ditemukan adanya transaksi yang mengandung benturan kepentingan pada PT SMU dan PT DSS.
Pada kasus PT SMU, transaksi yang mengandung benturan kepentingan tersebut berupa perjanjian pembayaran utang (novasi) antara PT SMU dengan PT Multikarsa Investama. Transaksi itu tidak dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Sementara itu pada kasus PT DSS, benturan kepentingan terjadi atas transaksi PT DSS dengan PT Dharmala Inti Utama. Transaksi tersebut tidak pernah dimintakan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurut ketentuan Peraturan Nomor IX.E.1, sebelum diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-32/PM/2000, benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.
Setelah diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam tersebut, benturan kepentingan juga mencakup perbedaan kepentingan ekonomis perusahaan dengan pihak terafiliasi dari direktur, komisaris atau pemegang saham utama.
Melanggar prinsip akuntansi yang berlaku umum
Selain pelanggaran-pelanggaran di atas, Bapepam juga mencatat adanya pelanggaran terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pelanggaran itu berupa tidak berhati-hati dalam menentukan pengakuan pendapatan bunga sebesar Rp133.000.000.000 dalam laporan keuangan per 30 September 1999 yang dilakukan PT BFC.
Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan PT SC adalah tidak berhati-hati dalam mengelola keuangan perseroan, khususnya berkenaan dengan penempatan dana jangka pendek atau investasi lain-lain sebesar AS$250 juta. Ketidakhati-hatian tersebut berpengaruh pada kelangsungan hidup perseroan dan menyebabkan auditor tidak memberikan pendapat (disclaimer) atas Laporan Keuangan Konsolidasi 31 Desember 1999.
Prinsip akuntansi yang berlaku umum diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995. Di dalam ketentuan tersebut diatur bahwa laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Di dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) tersebut dinyatakan bahwa prinsip akuntansi yang berlaku umum adalah Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan praktik akuntansi lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal.
Selain itu, di dalam ayat (2) pasal tersebut diatur bahwa Bapepam dapat menentukan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal. Pengaturan tersebut diberikan apabila belum mencakup hal-hal yang dibutuhkan di pasar modal. Misalnya dalam rangka memenuhi asas keterbukaan, Bapepam dapat menetapkan ketentuan mengenai hal tersebut secara khusus untuk melindungi kepentingan publik.

Analisis  :
Bapepam harus lebih tegas dalam menghadapi permasalahan seperti ini. Pelanggar harus diberikan sanksi tegas. Semua emiten harus menjalankan kegiatan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar

 

Welcome... Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea