Perdagangan
atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat
atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu
yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang modern ini
perdagangan
adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan
menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian
perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai
makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi),
seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer,
dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas
niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan
dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan
dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek)
untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya Perdagangan
mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari
tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke
konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu
dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan,
yaitu :
1.
Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen –
tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang
besar – pedagang menengah – konsumen)
2.
Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga
(bursa efek)
3.
Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan
internasional), meliputi :
- Perdagangan Ekspor
- Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Usaha
Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga
segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta
hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan
alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan
didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan
pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1. Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha
perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak
berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta
kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan
tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu
merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2. Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1
KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni
keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan
perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia
bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
KUHD
mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas
konkordansi.
Menurut
Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya,
karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu
pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Dinegeri
Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum
perdata dengan hukum dagang.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian
Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen
dan konsumen.
Pengertian
Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan
suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak
menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian
perusahaan :
1. Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan
yang bersangkutan.
2. Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang
berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika
ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan
jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang
perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan
adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan
diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan
pajak.
6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan
paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek,
tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang
lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai
perusahaannya.
Sumber Hukum Dagang
1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja
mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang
sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim
diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan
harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Pentingan suatu Perusahaan
memegang buku (Ps 6 KUHD)
1.
Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri –
berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari
sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang
rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara
2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
Orang-orang Perantara
1. Golongan
I : buruh/ pekerja dalam
perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk
menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2.
Golongan II :
a. Makelar
: seorang penaksir dan
perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas
perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah
(Provisi)
b. Komisioner
: seorang perantara yang
berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya
sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding
dengan perantara lainnya.
Perkumpulan-perkumpulan Dagang
1. Persekutuan
(Maatschap) : suatu bentuk
kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat
mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia
tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia
diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan
hukum.
2. Perseraoan
Firma : suatu bentuk
perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan
suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap
persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama
perseroan.
3. Perseroan
Komanditer (Ps 19 KUHD) :
suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan
selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam
kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan
Terbatas (Ps 36 KUHD) :
perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang
lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
¨
Arti
kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang
saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
¨
PT harus
didirikan dngan suatu akte notaris
¨
PT
bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau
beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
¨
PT
adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari
kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
¨
Suatu PT
oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham
setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika
PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5. Koperasi
: suatu bentuk kerjasama
yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua
golongan penduduk.
b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk
bangsa Indonesia
c. Dalam UU no. 79 tahun 1958
¨
Keanggotaannya
bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang
lain.
¨
Berasaskan
gotong royong
¨
Merupakan
badan hukum
¨
Didirikan
dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6.
Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/
1969)
a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb
1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb
1927/ 419)
c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19
(Perpu tahun 1960)
Sumber
: staff.ui.ac.id/internal/090603089/material/HUKUMDAGANG.doc
0 komentar:
Posting Komentar