Pengertian Hukum Perdata menurut
beberapa ahli hukum diantaranya yaitu :
·
Sri Sudewi Masjchoen
Sofwan
Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang
satu dengan perseorangan yang lainnya.
·
Ronald G. Salawane
Hukum Perdata adalah seperangkat
aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau
badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang
dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab UU Hukum Perdata.
·
Prof. Soediman
Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum Perdata adalah hukum yang
mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
·
Sudikno Mertokusumo
Hukum
Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban
perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan
dalam pergaulan masyarakat.
·
Prof. R. Soebekti,
S.H.
Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi
hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
Pengertian Hukum
Perdata secara umum
Hukum Perdata Adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara
perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
Sejarah
Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda
berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi
'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling
sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi
yang disebut (hukum perdata) dan Code
de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai
Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri
Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan
Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda
mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri
Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper
disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh
Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada
tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan
pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia
yaitu :
·
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda).
·
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan,
kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin
dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Yang dimaksud dengan hukum
perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di
Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut
berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU
Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan. Kodifikasi KUH Perdata
Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka,
berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH
Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan
Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda
merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUH Perdata
KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
1. Buku 1 tentang Orang /
Van Personnenrecht
2. Buku 2 tentang Benda
3. Buku 3 tentang Perikatan
/ Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa
dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Referensi
:
0 komentar:
Posting Komentar