PENGERTIAN
HUKUM
Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya
menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang
dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi
sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Definisi hukum
menurut para ahli :
·
Van Kan
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa
untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Peraturan dalam
menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
·
Wiryono
Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap
pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk
mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
·
Marx
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis
yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang
luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan
tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
Dari berbagai definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa
hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
- Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
- Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
- Peraturan bersifat memaksa
- Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
Sehingga, sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai
hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Adanya perintah / larangan
- Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
HUKUM EKONOMI
Kata
“ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah
tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan,
hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau
“manajemen rumah tangga.”
Jadi,
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut
M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia
dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi
lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi
denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat.
Jadi,
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Dalam
hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Aspek
Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan
ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi
kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah
kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu
sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang
berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat
kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi
yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di
atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi
sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab
mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab
tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang
berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah
penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut
mempunyai dua aspek berikut:
- Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
- Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan
menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum
ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran
hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara
adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Hukum ekonomi sosial adalah
yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia
Indonesia.
Namun
ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari
salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner
dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam
berbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD
1945.Sementara itu, hukum ekonomi
menganut azas, sebagi berikut :
- Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
- Azas manfaat.
- Azas demokrasi pancasila.
- Azas adil dan merata.
- Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
- Azas hukum.
- Azas kemandirian.
- Azas Keuangan.
- Azas ilmu pengetahuan.
- Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
- Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan
demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas
Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu,
pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu
penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
Sumber :
·
elearning.gunadarma.ac.id/…/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.p…
·
staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/sumberhukum.06.ppt
0 komentar:
Posting Komentar