Kamis, 25 Oktober 2012

Mengapa perkembangan koperasi di Indonesia belum berkembang pesat?

Diposting oleh Mirna Saputri di 10/25/2012 08:30:00 PM 0 komentar
Alasan Mengapa koperasi di Indonesia belum berkembang pesat, yaitu karena :

·         Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak masyarakat Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.

·         Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.


·         Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.

·         Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.

·         Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.

Itulah penyebab-penyebab mengapa koperasi di Indonesia belum berkembang pesat, Tetapi analisis masalah tadi bukan lah yang utama, justru yang utama jika ingin koperasi maju adalah sebagai generasi penerus bangsa di masa depan tentunya kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Salah satunya melalui keikutsertaan dalam koperasi, mempelajari dan mengetahui tentang perkoperasian secara lebih mendalam.

Bapak Koperasi Indonesia

Diposting oleh Mirna Saputri di 10/25/2012 08:00:00 PM 0 komentar
Profil  Singkat mohammad Hatta
Mohammad hatta dilahirkan di kota Bukittinggi, Sumatera Barat tangal 12 Agustus 1902 dari pasangan keluarga H. Mohammad Djamil (Ayah) dan Siti Saleha (Ibu). Sewaktu kecil, Mohammad Hatta sering dipanggil Mohammad Athar, dan ketika masa perjuangan kemerdekaan, beliau lebih populer dengan panggilan Bung Hatta, yang pada saat itu bermakna “saudara seperjuangan”.
Beliau menikah di usia 42 tahun dengan Rahmi yang kemudian dianugerahi tiga orang puteri yaitu: Meutia, Gemala, dan Halida. Bung Hatta wafat pada tanggal 14 Maret 1980 dan dimakamkan di tengah-tengah rakyat, di Pemakaman Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Pendidikan dasar (SR) dan sekolah menengah (MULO) diselesaikan di Padang, kemudian melanjutkan pendidikan ke Sekolah Tinggi Dagang Prins Hendrik School dan tamat tahun 1921. Walaupun beliau ditawari pekerjaan dengan gaji yang cukup tinggi, tapi ditolaknya karena beliau ingin melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi ke negeri Belanda di Rotterdamse Handelschogenschool. Disinilah Bung Hatta mulai berkecimpung dalam organisasi pemuda yang saat itu diketuai oleh Dr. Soetomo (Bung Tomo).
Ketika kembali ke Indonesia, beliau aktif dalam dunia pers sebagai anggota Dewan Redaksi “Hindia Poetra” dan majalah Daulat Rakyat. Di masa-masa inilah Bung Hatta berkenalan dengan Bung Karno (Ir. Soekarno). Perjuangan Bung Hatta tidak mungkin kita lupakan begitu saja, karena memiliki nilai sejarah yang sangat berarti bagi negara dan bangsa Indonesia.
Beliau adalah figur yang sedikit bicara tetapi lebih banyak berbuat. Oleh karena itu, Bung Hatta tidak hanya disegani oleh rakyat Indonesia, tetapi juga oleh bangsa lain, terutama dalam era perjuangan kemerdekaan. Bahkan beliau lebih disegani dan dikagumi karena kemampuannya menggalang masyakat internasional dengan menguasai bahasa asing, seperti bahasa Belanda, Inggris, Perancis, dan Jerman. Bung Hatta selain Wakil Presiden RI pertama, beliau pernah menyamar sebagai co-pilot ke India untuk bertemu dengan Gandhi dan Jawaharlal Nehru. Sebagai seorang pejuang kemerdekaan, Bung Hatta mengalami penangkapan dan pembuangan oleh pemerintah Belanda, antara lain ke Tanah Merah, Digul, ke Banda Neira, kemudian ke Sukabumi, sebelum Belanda menyerah kepada Jepang tahun 1942.
Pada dasarnya, penangkapan dan pembuangan Bung Hatta disebabkan oleh penolakannya atas bujukan Belanda untuk bekerja sama. Bung Hatta dikenal sebagai seorang yang sangat memegang teguh kedisiplinan, kesederhanaan, keimanan, dan ketakwaan yang tinggi kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, rasa kasih dan tidak kasar, bersih serta jujur, dan selalu berorientasi pada rakyat kecil dan lemah.
Beliau sangat suka membaca, rajin membeli buku, punya jadwal khusus untuk membaca dan menulis di perpustakaan pribadi sehingga pada akhirnya beliau meninggalkan puluhan ribu buku milik pribadi dan berbagai tulisan yang tersebar di dalam maupun di luar negeri.
Berikut sepenggal kisah Bung Hatta tentang disiplin yang dikutip dari Seri Dimata
(Pribadi Manusia Hatta)
Membagi Disiplin Masyarakat
Bung Hatta dari kecil hidup sangat rapi dan teratur. Segalanya diatur dengan rapi, begitu juga uang jajan sehari-hari yang diperolehnya. Uangnya disusun begitu rupa, di atas meja tulis beliau, agar nantinya kalau sudah cukup dimasukkan ke Postpaarbank (bank tabungan pos). Menurut beliau, dari uang itulah ia bisa membeli buku-buku untuk meneruskan sekolahnya.
Bila ada yang menukar susunan uang itu, maka beliau pasti tahu. Begitu juga dengan barang-barang lainnya. Beliau tidak mau acak-acakan.
Menyoal kedisiplinan, menurut beliau dalam masyarakat ada tiga golongan. Pertama, golongan yang berdisiplin dan teratur. Kedua, golongan yang acak-acakan dan mengikuti angin. Ketiga, golongan yang sama sekali tidak mau berdisiplin atau bernorma.
Jadi, kita harus menempatkan tiap-tiap orang dalam golongan yang mana, agar kita dengan dada lega menghadapi tiap-tiap golongan mereka itu.
Mohammad Hatta  dan Koperasi
Perhatian beliau yang dalam terhadap penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori Gerakan Koperasi yang pada prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib golongan miskin dan kelompok ekonomi lemah. Karena itu Bung Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Gelar ini diberikan pada saat Kongres Koperasi Indonesia di Bandung pada tanggal 17 Juli 1953.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering dikemukakan oleh Bung Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.
Ketertarikannya kepada sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi.
Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan koperasi. Dengan cara itulah sistem koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.
Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya 3 macam koperasi. Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil.


Rabu, 10 Oktober 2012

REPORTASE KOPERASI

Diposting oleh Mirna Saputri di 10/10/2012 10:18:00 PM 0 komentar



Kali ini saya mendapatkan tugas dari mata kuliah softskill untuk mereportase tentang koperasi simpan pinjam , pertama saya bingung ingin reportase koperasi dimana, ketika saya sedang berada di angkutan umum dan ingin menuju ke kampus tercinta, saya tidak sengaja melihat bacaan yaitu “koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya” yang letaknya bersebelahan dengan kampus  H Gunadarma.  Akhirnya sepulang kuliah saya dan teman-teman saya mengunjungi koperasi tersebut dan bertanya-tanya tentang koperasi itu, dan hasilnya seperti dibawah ini

 KOPERASI SIMPAN PINJAM
ARTHA JAYA

Akte Pendirian    : No. 31/BH/Meneg/I/VI/2000
Akte Perubahan : No. 40/PAD/Meneg/I/III/2003

Alamat :
Kampus C STIEBI
Jl. Akses UI No.89
Kelapa Dua, Cimanggis – Depok

Telp. 021-87720814
Fax. 021-87721016


VISI:
Menjadi KSP yang kuat, mandiri, dapat dipercaya, dan sehat secara ekonomi untuk kesejahteraan anggota.

MISI:
1. Menggali dan menghimpun dana dari anggota, calon anggota, dan sumber lainnya.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk memberikan pinjaman dengan pola konferesional kepada anggota, calon anggota, dan masyarakat.
3. Menyelenggarakan bimbingan, pembinaan, pendidikan, dan pelatihan kepada anggota, calon anggota, dan masyarakat.

Pengelola : 
o   Bpk Adi Mulyadi
o   Ibu Lili Sugianti
Struktur :
o   Ketua : Dr. H. Teguh Prajipno
o   Sekertaris : Drs.H. Suwanto
o   Bendahara : Otti Wulandari ,SE


LATAR BELAKANG
Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya bergerak dibidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat daerah kerja dengan badan hukum tanggal 29 juni 2000 No. 31/BH/Meneg/I/VI/2000 dan akte perubahan anggaran dasar tanggal 12 Maret 2003 No. 40/PAD/Meneg/I/III/2003.

KEANGGOTAAN
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut;
a. Warga Negara Indonesia
b. Memiliki Kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi
c. Dewasa/memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
d. bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000, dan simpanan wajib sebesar Rp. 20.000 dibayar setiapa bulan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Rapat Anggota.
e. menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi.
F. Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili didalam kota Jakarta, Depok,Tangerang, Bekasi dan Bogor.
g. Anggota adalah:
·        Setelah menjalani 2 kali periode pinjaman dengan criteria lancer dan lunas
·        Dan atau simpanan pokok telah mengendap selama 1 tahun
·        Diluar butir di atas statusnya adalah calon anggota.

PROGRAM
1. Pinjaman 1 juta, agunan ijazah atau pernyataan peralatan rumah tangga, diatas 1 juta, agunan BPKB Motor dll.
2. Peningkatan Sektor Agribisnis
3. Asuransi Pinjaman/Pembiayaan

SIMPANAN
Koperasi  Simpan Pinjam Artha Jaya memberikan layanan Simpanan Sukarela  dengan bunga lebih besar dan dapat  diambil sewaktu waktu anda perlukan.


PINJAMAN
MUDAH, CEPAT DAN TEPAT SASARAN

MUDAH:
Syarat –syarat pengajuan pinjaman :

1. Berstatus Anggota
2. Fotocopy KTP suami dan istri yang berdomisili di Jakarta,Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.
3. Mengisi Permohonan menjadi Anggota KSP Artha Jaya
4. Mengisi Formulir permohonan pengajuan pinjaman yang ditandatangani oleh Suami Istri
5. Menyerahkan Fotocopy agunan bagi peminjam diatas 1 juta (BPKB, Sertifikat, surat berharga lainnya)
6. Slip gaji/ Surat Keterangan Usaha (Jika Memungkinkan)

CEPAT :
Setelah point 1 s/d 6 tersebut diatas terpenuhi maka surveyor akan melakukan survey. Data yang terkumpul akan digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Tim Pinjaman KSP Artha Jaya. Jika dinilai layak maka Proses Pencairan pinjaman dapat dilakukan dengan membawa dokumen/surat agunan yang asli dan telah menandatangani SPK (Surat Perjanjian Kerjasama).

TEPAT SASARAN:
Dalam ikut serta mensukseskan program pemerintah Tahun 2005 sebagai tahun UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) maka KSP Artha Jaya memberikan program khusus yaitudengan pinjaman jasa ringan kepada UMKM. Sehingga dengan program tersebut diharapkan tepat sasaran dan berdaya guna tinggi.

 

Welcome... Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea