Rabu, 10 Oktober 2012

Undang-Undang Tentang Koperasi

Diposting oleh Mirna Saputri di 10/10/2012 08:54:00 PM 0 komentar
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
P E R K O P E R A S I A N


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Meninmbang:

a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata  perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
 b.bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
 c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
 d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.

 Mengingat:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
           
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :         UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.

3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas

Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran

Pasal 4

Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a.     membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b.     berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

c.     memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

d.     berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua
Prinsip Koperasi

Pasal 5

(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c.      pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e.      kemandirian

(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      pendidikan perkoperasian;

b.      kerja sama antarkoperasi.

BAB IV.
PEMBENTUKAN

Bagian Pertama
Syarat Pembentukan

Pasal 6

(1)
Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.


(2)
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.


Pasal 7

(1)

Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.


(2)
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.






Pasal 8

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a.      daftar nama pendiri;
b.      nama dan tempat kedudukan;
c.      maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.      ketentuan mengenai keanggotaan;
e.      ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.        ketentuan mengenai pengelolaan;
g.      ketentuan mengenai permodalan;
h.      ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.        ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.         ketentuan mengenai sanksi.


Bagian Kedua
Status Badan Hukum

Pasal 9

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.


Pasal 10

(1)  Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2)  Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3)  Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Pasal 11

(1)  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2)  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3)  Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.


Pasal 12

(1)  Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2)  Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.


Pasal 13

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 14

(1)  Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a.     menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b.     bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2)  Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.


Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis

Pasal 15

Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Pasal 16

Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

BAB V.
KEANGGOTAAN

Pasal 17

(1)  Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2)    Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.

Pasal 18

(1)  Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2)  Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 19

(1)  Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2)  Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3)  Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4)  Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 20

(1)  Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.     mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b.     berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.     mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

(2)  Setiap anggota mempunyai hak :
a.     menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.     memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c.     meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.     mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e.     memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.       mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

BAB VI.
PERANGKAT ORGANISASI

Bagian Pertama
Umum

Pasal 21

Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.

Bagian Kedua
Rapat Anggota

Pasal 22

(1)   Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)   Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a.     Anggaran Dasar;
b.     kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.      pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.     rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.     pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.        pembagian sisa hasil usaha;
g.     penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

Pasal 24

(1)  Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)  Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3)  Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4)  Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.

Pasal 25

Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.

Pasal 26

(1)   Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2)  Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.

Pasal 27

(1)  Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2)  Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3)  Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Pasal  28

Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.


Bagian Ketiga
Pengurus

Pasal 29

(1)  Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2)  Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3)  Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4)  Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5)  Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 30

(1)   Pengurus bertugas :
a.      Mengelola Koperasi dan usahanya;
b.      Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c.      Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.      Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.        Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2)   Pengurus berwenang :
a.     mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.     memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.     melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.


Pasal 31

Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.


Pasal 32

(1)  Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2)  Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3)  Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4)  Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.


Pasal 33

Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.


Pasal 34

(1)  Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri,  menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2)  Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.


Pasal 35

Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a.     perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b.     keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.


Pasal 36

(1)  Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2)  Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.


Pasal 37

Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.



Bagian Keempat
Pengawas

Pasal 38

(1)   Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)   Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3)   Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.


Pasal 39

(1)  Pengawas bertugas :
a.      melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.      membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2)  Pengawasan berwenang :
a.  meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.  mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3)  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.


Pasal 40

Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.



BAB  VII.
MODAL

Pasal 41

(1)  Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)  Modal sendiri dapat berasal dari :
a.  simpanan pokok;
b.  simpanan wajib;
c.  dana cadangan;
d.  hibah.
(3)  Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.  anggota;
b.  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.  bank dan lembaga;
d.  penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.  sumber lain yang sah.


Pasal 42

1)    Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2)    Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB  VIII.
LAPANGAN USAHA

Pasal 43

(1)  Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2)  Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3)  Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.


Pasal 44

(1)  Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a.     anggota Koperasi yang bersangkutan;
b.     Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2)  Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3)  Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



BAB  IX.
SISA HASIL USAHA

Pasal 45

(1)  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2)  Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)  Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


BAB  X.
PEMBUBARAN KOPERASI

Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi

Pasal 46

Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a        Keputusan Rapat Anggota, atau
b        Keputusan Pemerintah.


Pasal 47

(1)  Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
a.     terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b.     kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.      kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2)  Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3)  Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4)  Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.


Pasal 48

Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 49

(1)  Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada;
a.      semua kreditor;
b.      Pemerintah.
(2)  Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3)  Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.


Pasal 50

Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a        Nama dan alamat Penyelesai, dan
b        Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.


Bagian Kedua
Penyelesaian

Pasal 52

(1)  Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2)  Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3)  Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4)  Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.


Pasal 53

(1)  Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2)  Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.


Pasal 54

Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a.     Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
b.     Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c.     Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d.     Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e.     Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f.       Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g.     Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h.      Membuat berita acara penyelesaian.


Pasal 55

Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.


Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum

Pasal 56

(1)  Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2)  Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.


BAB  XI.
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI

Pasal 57

(1)  Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2)  Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3)  Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.


Pasal 58

(1)   Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a.     memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.     meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c.     melakukan pendidikan perkopersian bagi anggota dan masyarakat;
d.     mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2)  Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.


Pasal 59

Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.


BAB  XII.
PEMBINAAN

Pasal 60

(1)  Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2)  Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.


Pasal 61

Dalam upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a.      Memberikan  kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b.     Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c.     Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d.     Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.


Pasal 62

Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
a.     Membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.;
b.     Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c.      Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d.     Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi;
e.     Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.


Pasal 63

(1)  Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :
a.     menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
b.     menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2)  Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 64

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.


BAB  XIII.
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 65

Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.


BAB  XIV.
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 66

(1)  Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)  Peraturan pelaksanaan  Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.


Pasal 67

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

   M O E R D I O N O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116.


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS KABINET RI
   Kepala Biro Hukum
Dan Perundang-undangan


Bambang Kesowo, SH, LL.M.




 Sumber : http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm

Rabu, 04 Juli 2012

SERTIFIKAT

Diposting oleh Mirna Saputri di 7/04/2012 06:57:00 PM 0 komentar

Senin, 02 Juli 2012

Perbandingan Blogspot dengan Wordpress

Diposting oleh Mirna Saputri di 7/02/2012 12:57:00 AM 0 komentar
Tugas Internet Dasar


WordPress
Kelebihannya adalah pada umumnya ukuran berat blog wordpress lebih kecil. Dan bila di akses dengan ponsel akan terasa ringannya. Tampilannya juga di sesuaikan dengan ponsel yakni cukup satu baris memanjang kebawah yang di susun dari sebelah kiri kemudian sidebar sebelah kanan. Selain itu, seperti blogspot, wordpress.org juga mengijinkan kita untuk memodifikasi tampilan atau script pada blog. Tapi sayang wordpress.com tidak diijinkan. Wordpres.org juga menyediakan banyak sekali plugin yang boleh di install untuk mempercantik blog atau untuk optimasi SEO.  WordPress.com juga tidak diijinkan. Kepemilikan wordpress.org permanen. Tidak akan ada yang menutup akun Anda selain Anda sendiri.

Sedangkan kekurangan WordPress antara lain, untuk menggunakan wordpress.org Anda harus mengeluarkan sedikit biaya  untuk membeli domain dan hosting. Lainnya, untuk wordpress.com kekurangannya hampir sama dengan blogspot, yakni kepemilikan blog tidak permanen.  WordPress.com juga tidak mengijinkan Anda memasukkan script iklan, bisa-bisa blog Anda di suspend. Tema yang tersedia untuk wordpress.com tidak terlalu banyak dan Anda tidak bisa mengnstal sendiri tema yang Anda download dari internet.

Blogspot
Kelebihannya, lebih seo friendly (mungkin karena blogspot milik google), memiliki template yang sangat banyak dan cukup variatif, mengijinkan kita memodifikasi script untuk tampilan blog, baik pada postingan maupun sidebar. Termasuk menyisipkan iklan atau widget di segala tempat.

Sedangkan kekurangannya, kepemilikan blog tidak permanen. Dengan kata lain, bisa saja pihak blogspot menutup akun blog kita, atau karena ada sesuatu yang melanggar ketentuan. Akibatnya blog di banned.  Dari segi ukuran blogspot lebih berat di bandingkan wordpress. Apalagi jika blog di isi banyak gambar atau banner. Jika di akses melalui ponsel, misal opera mini tampilannya cukup besar. Karena kebanyakan blogspot di bangun dengan bentuk tabel. Selain repot harus bergeser ke kanan kiri atas bawah, ukurannya juga cukup banyak menelan bandwith. Nah, berikut perbedaan antara Blogger dan WordPress :
  1. WordPress dapat mengimport postingan yang ada pada Blogger/ Blogspot, sebaliknya Blogger tidah bisa mengimport postingan yang ada pada WordPress.
  2. WordPress menyediakan form komentar yang user friendly, sedangkan Blogger cukup susah untuk memberikan sebuah komentar, tapi jika Anda bisa mensettingnya tentu saja bisa user friendly.
  3. Blogger menyediakan menu Drag Drop yang mudah untuk digunakan, sedangkan WordPress sulit Drag Drop edit element halaman.
  4. Blogger support Google Adsense yang mudah untuk kita gunakan pada Edit elemat halaman, sedangkan WordPress tidak mensupport Google Andsense, meskipun banyak yang menyediakan plugin google Adnsense.
  5. WordPress lebih unggul dalam kasus menanggulangi spam karena telah di lengkapi dengan plugin anti spam, Sedangkan Blogger dapat di lakukan dengan moderation order dari commenting systemnya.
  6. Apabila Anda telah mempunyai domain dan hosting sendiri, software WordPress telah tersedia dan siap di install di cpanel Anda. Sedangkan Blogger tidak tersedia disana. Tetapi Anda juga bisa menggunakan domain Anda dan hosting pada Blogger.
Sumber : http://blog.babastudio.com/1627/beda-wordpress-dan-blogspot/

Perbandingan 3 Produk yahoo dengan Google

Diposting oleh Mirna Saputri di 7/02/2012 12:38:00 AM 0 komentar

1. Web mail
a. Yahoomail
Yahoo! Inc.merupakan sebuah perusahaan publikAmerika dengan kantor pusat di Sunnyvale, California (tepatnya di Silicon Valley), yang menyediakan layanan internet secara global, meliputi seluruh dunia. Perusahaan ini terkenal akan portal web, mesin pencari (Yahoo! Search), Yahoo! Directory, Yahoo! Mail, Yahoo! News, iklan, pemetaan online (Yahoo! Maps), Yahoo! Video, dan websitemedia sosial dan jasa.
Yahoo dirintis oleh Jerry Yang dan David Filo pada bulan Januari 1994 dan diresmikan sebagai badan hukum pada tanggal 1 Maret 1995. Pada tanggal 13 Januari 2009, Yahoo mengangkat Carol Bartz, mantan kepala eksekutif Autodesk, sebagai kepala eksekutif dan anggota dewan direksi Yahoo yang baru.

Ø Keunggulan Yahoomail
1. YahooMesenger "YM"
siapa yang tidak kenal YM fitur untuk berchatting ria ini mempunyai aplikasi sendiri, anda dapat mendownload aplikasinya di yahoo. Add YM hapehatelo ya di hapehatelo@yahoo.com
2. Tempat penyimpanan yang lumayan besar
hampir sama dengan gmail yahoomail juga mempunyai tempat penyimpanan yang besar
3. User Interface yang menarik
yahonmail mempunyai user interface yang lebih menarik dibanding gmail, tak hanya menarik tetapi juga mudah digunakan, meskipun oleh pemula.

Ø Kekurangan Yahoomail
1. Data active friend
Active friend = jumlah orang yang sudah menjadi teman kita, bukan jumlah teman kita yang sedang online, begitu juga tentang jumlah user pada tempat dimana kita check in,
tidak menunjukkan orang yang online pada area tersebut, malainkan jumlah orang yang pernah berkunjung (check in) pada lokasi tersebut.
2. Tidak ada chat
Alangkah menyenangkan andai kita bisa tau orang yang ada di sekitaran kita, lalu bisa berbincang dengannya juga lewat chat, meski mungkin ini kurang perlu (soalnya sudah ketemu kok pake chat hehehehe :mrgreen: ) tapi paling tidak khan lebih menyenangkan. Karena saya rasa fitur chat ini jugalah yang membuat Facebook lebik unggul dibanding Twitter. Tapi kalau melihat jumlah posting kita saja jumlah karakternya saja dibatasi seperti twitter ya tidak heran, berarti khan koprol lebih suka menjadi ‘adik’ twitter.
3. Unread Message membingungkan
Saat kita mendapati peringatan adanya unread message (saya lebih senang menyebutnya new update), lalu kita mencoba untuk mengetahui ada hal baru apa yang berusaha disampaikan, kita akan mengalami kesulitan. Berulang kali saya mencoba klik link tersebut, tapi ujungnya ya kembali lagi ke halaman stream (home) karena unread message di sini cuma merupakan pertanda adanya hal baru, tidak merupakan link yang membawa kita pada halaman lain yang berisikan daftar hal baru tersebut (notofocation kalau di Facebook). Hal ini akan teratasi dengan mudah saat kita menggunakan ponsel untuk mengakses koprol.com, kita akan langsung ditunjukkan ke tempat dimana update terbaru tersebut berada.
4. Tidak ada koleksi Foto
Namanya juga ‘adik’ twitter, ya mirip sekali lah. Di Koprol.com kita tidak memiliki kesempatan untuk membuat album foto, foto yang bisa kita pakai buat ekspresi diri ya cuma foto profil kita.
5. Tidak ada message (pesan)
Seperti yang saya katakan di point ketiga, saya lebih senang menyebutnya new update. Karena di koprol.com tidak ada fitur yang memungkinkan kita untuk mengirim pesan langsung kepada seseorang yang kita inginkan. Paling parah ini, twitter saja masih punya fitur ini.

b.  Gmail
Gmail adalah layanan webmail gratis yang disediakan oleh Google. di jerman, Gmail secara resmi di sebut sebagai Google Mail. Gmail beta di luncurkan pada April 2004, dan menggunakan sistem "undangan" untuk proses pendaftarannya. di Februari 2007, siapapun bisa mendaftar Gmail tanpa harus diundang oleh pengguna Gmail. Pada juli 2009, status Gmail di-upgrade dari beta dan memiliki 146 juta pengguna. Gmail menawarkan kapasitas penyimpanan sebesar 7350 MB.
Ø Keunggulan Gmail
1. GTalk
fungsi ini digunakan untuk chatting dengan sesama pengguna gmail secara online, meskipun kalah tenar dari YM tetapi masih banyak yang menggunakan
2. Tempat penyimpanan yang besar
anda bisa menerima file berukuran besar dengan gmail, dan tepat penyimpanan ini kian besar dari hari ke hari
3. Satu login untuk semua
jika anda login di gmail maka secara otomatis anda telah login di youtube, blogger dan berbagai fitur lain yang berhubungan dengan google.
Ø Kekurangan Gmail
·         1. Tidak ada menu drag and drop
Fitur drag and drop email telah support di Yahoo, namun tidak di Gmail. Tampaknya sederhana, namun pada dasarnya user akan lebih senang yang praktis, ketimbang harus me-check semua email dan kemudian memilih folder lainnya ketika memindahkan sebuah email.
·         2. Fitur delete
Memang shortcut keyboard sudah ada di Gmail, namun untuk shortcut penghapusan email bukan berupa tombol yang biasa digunakan, yakni “Delete” di keyboard, malah tombol “#”.

  3. Fitur label
Gmail tidak menyediakan fasilitas pembuatan folder baru, tapi hanya berupa penberian label baru di masing-masing email. Fasilitas ini memiliki kelemahan yakni email masih akan tetap tampil di kotak inbox.
·        4.  Scan email
Gmail memang melakukan scanning email di semua inbox, sehingga Google dapat memasang iklan yang tepat sasaran. Oleh karena itu, email user bisa dibaca orang lain, dan pemilik inbox tidak bisa berbuat apa-apa, mengingat itu semua adalah layanan dari Gmail.
·         5. Statis signature
Layanan email lain masih memberikan fasilitas membuat lebih dari satu signature untuk banyak alamat email. Namun, di Gmail user harus repot mengganti signature secara manual setiap alamat email yang berbeda.

sumber : http://vexillum-nsr.blogspot.com/2012/02/web-mail.html 

2. Perbedaan Flickr dengan Picasa
a. Flickr
           Ø  Diakuisi oleh Yahoo pada tahun 2005.
           Ø  Feature Exam-Diff. Exam-diff merupakan data dari
       sebuah gambar pada saat diambil.
           Ø  Mempunyai feature 'tags'. Feature tersebut digunakan
       untuk mempermudah pencaharian gambar berdasarkan tags yang kita berikan.
       Misalnya kita upload photo gunung lalu kita kasih tags 'gunung' atau
       'mountain' atau 'landscape'.
           Ø  Storage max adalah unlimited. Namun apabila kita
      menggunakan free version kita hanya dapat mengakses 200 gambar terakhir       kita,
     untuk dapat mengakses keseluruhan kita harus upgrade ke pro version.

b. Picasa
            Ø  Diakusisi oleh Google pada
       tahun 2004. Nama Picasa tersebut diambil dari nama pelukis terkenal asal
       Spanyol, Pablo Picasso.
           Ø  Dapat mengedit gambar
       secara online, cukup meng-klik di tombol edit kita akan diarahkan ke aplikasi
       picnik.com. Feature dari aplikasi ini tidak banyak, namun cukuplah kalo kita
       hanya mau mengedit brigthness atau crop, resize dan exposure.
           Ø  Apabila kita menulis blog
      dari Google, kita dapat langsung menambahkan gambar2 kita yang sudah
      diupload, jadi tidak perlu lagi upload dari komputer.
           Ø  Storage max adlaah 1 GB,
       apabila ingin lebih kita harus membayar.
   
Sumber :

3. Perbandingan Google Talk dengan Yahoo Messenger


a. Google Talk 

Google Talk atau yang biasa disingkat Gtalk adalah aplikasi instant messaging VoIP berbasis desktop maupun web milik Google yang bisa digunakan oleh seluruh pemilik akun Google, baik dengan domain gmail.com maupun dengan domain yang digunakan untuk integrasi dengan GoogleApps. Instant messaging Google Talk menggunakan protokol XMPP/Jabber untuk berkomunikasi dengan sesama pengguna Gtalk . Saat ini Gtalk sudah tersedia untuk platform Windows, Mac OS X, Blackberry dan Android.

 Kelebihan Google Talk

- G-talk lebih mudah dibandingkan YM,
karena hanya dengan mengirim email pada teman maka sudah dapat terhubung pada G-talk, tidak perlu mengundang atau menunggu diterima.
- Kemudian Gmail dan G-talk dapat dibuka secara bersamaan namun tidak dengan YM karena itu hanya akan menambah quota.
- Program lebih mudah digunakan dibandingkan dengan Yahoo Messanger
- Keamanan lebih terjamin

B. Kekurangan Google Talk
- Menu tambahan tersembunyi dalam toolbar windows, bagi user baru akan kesulitan  untuk menggunakan menu tersebut.
-  Kapasitas yang disediakan terbatas
-  Masih kurang familiar disbandingkan dengan Yahoo Messanger.

b. Yahoo! Messenger

Yahoo! Messenger (sering disingkat “Y!M” atau “YM”) merupakan program pengirim pesan instan populer yang disediakan oleh Yahoo!. Yahoo! Messenger tersedia secara gratis dan dapat diunduh serta diakses menggunakan Yahoo! ID yang biasa digunakan untuk mengakses layanan Yahoo! yang lainnya, seperti Yahoo! Mail. Penggunaan ID ini juga mengakibatkan pengguna dapat langsung diberitahu bila mendapat sebuah e-mail.
Yahoo! Messenger berada di bawah naungan Yahoo! Inc. ,yang merupakan sebuah perusahaan publik Amerika dengan kantor pusat di Sunnyvale, California (tepatnya di Silicon Valley), yang menyediakan layanan internet secara global, meliputi seluruh dunia. Perusahaan ini terkenal akan portal web, mesin pencari (Yahoo! Search), Yahoo! Directory, Yahoo! Mail, Yahoo! News, iklan, pemetaan online (Yahoo! Maps), Yahoo! Video, dan website media sosial dan jasa.

Kelebihan Yahoo Messenger
-Tampilan lebih minimalis, hal ini menguntungkan bagi pengguna yang baru    menggunakan yahoo messenger.
-Mudah mengakses, untuk chat di yahoo messenger lebih mudah untuk mengaksesnya tanpa mendownload aplikasi tersebut yang membuang waktu.
-Menu dan fiturnya cukup lengkap dan jelas. Tema bisa diubah sesuai dengan keinginan pengguna. Tema tersebut adalah background layer dari Yahoo Messenger.
-Tampilan lebih minimalis, hal ini menguntungkan bagi pengguna yang baru menggunakan yahoo messenger.
  - Mudah mengakses, untuk chat di yahoo messenger lebih mudah untuk mengaksesnya tanpa mendownload aplikasi tersebut yang membuang waktu.

Kekurangan Yahoo Messenger
    - Yahoo messenger ini tidak disertai dengan fasilitas cam chat yang berfungsi untuk berkomunikasi secara visual bagi sesama pengguna yahoo.
   - Tidak ada ruangan atau room untuk menampung semua pengguna yahoo dari penjuru dunia. Room tersebut dibagi-bagi menurut regional, hobby, aktivitas, dan masih banyak lagi room yang lain.
   - Tidak ada aplikasi yang tersedia di web yahoo messenger. Misalnya ketika kita sedang melakukan perbincangan di aplikasinya, kita juga dapat menggunakan aplikasi yang lain dengan teman perbincangan kita. contoh aplikasi yang tersedia di aplikasi yahoo messenger : aplikasi untuk menggambar, main catur jawa, main kartu, dan masih banyak yang lainnya.
   - Emotion bergerak yang disediakan di web sangat terbatas. Perbincangan semakin menarik karena diadakannya emotion yang bermacam-macam dan bila emotion yang ada di aplikasinya bisa bergerak-gerak. jadi perbincangan bisa kita kreasikan dengan emotion sesuai yang kita mau.
   - Tidak ada tema yang bisa diubah-ubah. tema tersebut bisa diubah sesuai dengan kita mau. tema tersebut adalah background layer dari yahoo messenger.
 
    Sumber :
  http://putriningsihlorna.blogspot.com/2012/06/perbandingan-google-talk-dengan- yahoo.html



Minggu, 01 Juli 2012

6 Arsitektur Search Engine

Diposting oleh Mirna Saputri di 7/01/2012 10:40:00 PM 0 komentar

1. Spider
Spider adalah program yang dimiliki oleh search engine yang bekerja untuk mengambil halaman-halaman yang ditemukannya, hampir mirip dengan browser. Perbedaannya adalah jika Spider tidak kelihatan karena ditujukan kepada mesin yang langsung disimpan pada database mereka, sedangkan browser ditujukan kepada manusia yang langsung menampilkan informasi baik berupa teks, gambar, dan sebagainya.

2. Crawler
Crawler merupakan program yang dimiliki search engine yang bertugas menelusuri setiap link yang ada di sebuah web site. Tugas Crawler adalah untuk membantu Spider untuk menentukan arah yang akan ditujunya sekaligus mengevaluasi link tersebut.

3. Indexer
Indexer merupakan salah satu komponen search engine yang bertugas untuk mendeskripsikan suatu halaman web site dan menganalisa berbagai unsur di dalamnya, seperti pada penulisan title, penulisan huruf, keyword-keyword yang ada di konten sehingga dengan demikian akan mengenal web tersebut lebih jauh lagi terutama dalam menganalisa suatu keyword di dalamnya.

4. Database
Database merupakan komponen search engine yang bertugas sebagai tempat meletakkan data-data sebelumnya yang telah didownload oleh Spider serta sebagai tempat yang tadinya digunakan oleh Indexer dalam menganalisa suatu web.

5. Result Engine
Result Engine merupakan program yang bertugas menggolongkan suatu web site dan menentukan suatu perangkingan dalam hasil pencarian yang diminta oleh user. Program ini menganalisa siapa yang pantas masuk kriteria utama dalam pencarian suatu keyword yang diminta oleh pengguna. Data yang pertama muncul tentunya data yang telah memenuhi kriteria-kriteria search engine dan kaidah tertentu yang ditentukan oleh search engine.

6. Web Server
Web Server merupakan komponen terakhir pada seacrh engine yang berfungsi melayani permintaan kepada user yang merupakan umpan balik dari permintaan user tersebut. Web Server merupakan bagian central dan penentu terhadap apa-apa yang diminta oleh user.

sumber : 
http://pempekbalapblog.blogspot.com/2011/03/arsitektur-search-engine.html


 

Welcome... Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea